"Aturan larangan cuti dan ke luar kota ini sudah disampaikan ke semua OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Kadis Kominfo Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Rabu (22/12/2021).
Kokoh menjelaskan ASN bisa melakukan perjalanan ke luar kota dengan syarat-syarat tertentu. Yakni mereka yang tinggal dan bekerja di instansi yang berada di satu wilayah aglomerasi, tugas dinas mendesak serta kepentingan yang masuk kategori terpaksa dengan izin tertulis pejabat pembina kepegawaian.
"ASN yang mendapat izin ke luar kota harus tetap memperhatikan peta resiko penyebaran COVID-19, peraturan pembatasan ke luar masuk orang di daerah asal dan daerah tujuan, serta protokol kesehatan," jelas Kokoh.
Kokoh menjelaskan, untuk aturan larangan cuti dikecualikan bagi mereka yang melahirkan, sakit dan kepentingan mendesak.
"Bagi yang melanggar aturan ke luar kota dan cuti selama Nataru akan mendapat sanksi sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai," tandas Kokoh.
Aturan larangan cuti dan luar kota selama libur Nataru 2022 dikeluarkan untuk meminimalisir potensi penularan COVID-19. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar kota dan cuti ASN selama Nataru 2021/2022. (fat/fat)