JE melayangkan gugatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JE terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022.
Berdasarkan situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan JE terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan gugatan JE. Adapun sidang perdana telah digelar pada Jumat (14/1) kemarin dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan permohonan.
"iya, benar praperadilan. Kemarin tanggal 14 sudah sidang perdana agenda pemeriksaan surat kuasa dan surat permohonan. Sidang selanjutnya Senin depan," terang Martin, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/1/2022).
JE ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021). Penetapan itu sesaat setelah penyidik melakukan gelar perkara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE tidak pernah ditahan.
Berkas perkara JE pemilik sekolah SPI juga diketahui sempat dikembalikan oleh Kejati Jatim sebanyak dua kali ke pihak penyidik. Pengembalian itu dikarenakan berkas dinilai masih kurang lengkap. (fat/fat)