Ketua RT2/RW10 Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Herman menyatakan, pembatasan mobilitas warga diberlakukan selama satu pekan depan.
Langkah ini menganut keputusan tingkat atas untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron. Setelah ada satu warga yang dinyatakan positif Omicron.
"Ada keputusan untuk membatasi mobilitas masyarakat disini. Berlaku mulai kemarin malam sampai satu pekan kedepan. Setelah ada satu warga kami dinyatakan terpapar," ujar Herman ditemui di lokasi, Sabtu (15/1/2022).
Herman mengaku, pasien positif Omicron berinisial L (30), bukan warganya. Namun, seringkali datang bersama putranya untuk berkunjung ke rumah ibunya.
"Setelah kami cek bukan warga sini, tetapi domisili di Jalan Borobudur, Kota Malang. Sering kesini, karena menitipkan putranya yang masih kecil ke ibunya," aku Herman.
"Setahu kami, Ibu L itu kerja. Begitu juga suaminya. Karena itu anaknya dititipkan ketika ibu dan suaminya kerja," sambung Herman.
Pantauan detikcom, tenda didirikan di akses keluar-masuk kampung, dan petugas dari kepolisian dan TNI terlihat berjaga. Warga masih bisa keluar masuk ke kampung tersebut, meski tidak ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo menambahkan L diketahui bekerja di salah satu bank swasta di Malang. Sementara suaminya, diduga menyebabkan L terpapar virus seringkali bepergian ke luar kota.
"Pasien positif diketahui bekerja di sebuah bank swasta. Untuk suaminya juga diketahui sering bepergian ke luar kota. Nyonya L dalam kondisi mengandung, diduga tertular virus dari suaminya," pungkas Arbani. (fat/fat)