Pria di Kota Batu yang Todongkan Pistol Tertangkap

Pria di Kota Batu yang Todongkan Pistol Tertangkap

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 23:12 WIB
Polisi menangkap pria yang menodongkan pistol di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu. Ia yakni MS (50) warga Kecamatan Bumiaji.
Pria di Kota Batu yang menodongkan pistol (memakai topeng)/Foto: Muhammad Aminudin
Batu - Polisi menangkap pria yang menodongkan pistol di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu. Ia yakni MS (50) warga Kecamatan Bumiaji.

MS ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada Kamis (13/1). Dari tangan MS, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni motor Suzuki Smash N-5342-JH, dan senjata revolver colt detektif air gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata revolver colt rakitan, untuk mesiu 2,2 milimeter.

Barang bukti berikutnya adalah tiga butir peluru yang terisi dalam senjata tersebut. Serta pistol air gun barreta warna hitam silver ukuran amunisi 5,5 milimeter, lengkap dengan gas Co2.

Pakaian yang dikenakan MS seperti yang terekam CCTV juga turut disita polisi. Barang bukti lainnya yakni helm warna hitam.

"Hasil dari penyelidikan serta rekaman CCTV, dan informasi masyarakat, identitas tersangka dapat terungkap. Kemarin malam berhasil kita amankan, dan langsung melakukan penggeledahan hingga kemudian menyita sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (14/1/2022).

Yogi menjelaskan, pengungkapan berawal dari beredarnya video rekaman CCTV milik kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Rekaman itu memperlihatkan seseorang yang diduga memiliki senjata api dan menodongkannya.

"Peristiwa terekam CCTV itu terjadi pada Hari Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, di depan kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji," jelasnya.

Selama proses penyelidikan, lanjut Yogi, pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Polisi kemudian mendapatkan keterangan, pelaku merupakan warga Desa Giripurno.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut beserta barang bukti," terangnya.

Pria kelahiran Gorontalo, 8 Juli 1972 ini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kota Batu terekam CCTV menodongkan pistol. Polisi lalu menyelidiki aksi koboi tersebut.

Aksi itu terjadi di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu. Tepatnya di depan Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.

Halaman 3 dari 2
(sun/sun)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.