Komplotan Pecah Kaca Mobil di Kota Kediri Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 23:06 WIB
Pelaku pecah kaca mobil di Kota Kediri diringkus (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Empat pelaku pecah kaca mobil di Kediri diringkus. Satu di antara pelaku bahkan harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Para pelaku yakni RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, HMS (30) warga Kelurahan Pakis, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan dalam aksinya komplotan ini selalu berbagi tugas. RH sebagai eksekutor atau pelaku utama dan lainnya merupakan penadah.

"Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah," kata Wahyudi, Jumat (14/1/2022).

Wahyudi menuturkan pengungkapan komplotan bermula dari laporan pada Kamis, (14/10/2021). Saat itu ada warga yang mengaku mobilnya yang terparkir di Jalan Penanggungan, Kediri telah dipecah orang dan sebuah tablet di dalamnya raib.

Setelah dilakukan penyelidikan, tablet yang dicuri diketahui berada di Kota Malang. Tak lama, polisi kemudian menangkap HMS yang diketahui sebagai penadah. Dari keterangan HMS, tablet itu dibeli dari KAW dengan harga Rp 1,1 juta dan berhasil juga ditangkap di Kota Malang.

Dari pengakuan KAW, polisi baru menemukan dan menangkap satu penadah lagi yakni EP. Dari pengembangan penangkapan EP diketahui bahwa ia disuruh oleh RH yang merupakan pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana menjelaskan atas dasar keterangan itu, pihaknya langsung menangkap RH. Menurut Girindra, dalam aksinya RH tidak beraksi sendirian tapi dengan seorang tersangka lainnya berinisial M yang kini ditahan di Polres Mojokerto karena kasus yang sama.

"Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto) karena terlibat kasus yang sama," terang Girindra.

"RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor. Dan lainnya sebagai penadah barang curian," imbuh.

Girindra menambahkan, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.

"Ancamannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Girindra.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork