Aset Rumah Tersangka Investasi Bodong Lamongan Seharga Rp 947 Juta Diamankan

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 22:36 WIB
Polisi memasang garis polisi di aset rumah tersangka investasi bodong di Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Polisi menelusuri aset S, tersangka pelaku investasi bodong. Hari ini, polisi menemukan aset tersangka berupa 1 unit rumah yang dibeli tersangka senilai Rp 947 juta.

Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lamongan memasang garis polisi di rumah yang dibeli dari uang hasil investasi bodong tersangka S. Rumah yang masih dalam proses pembangunan di area Perumahan ZamZam Residence di Jalan Raya Sugio itu berhasil diendus setelah penyidik secara maraton memeriksa tersangka.

"Kami sebagai penyidik unit II yang menangani perkara ini melanjutkan tugas dan kewajiban untuk memasang garis polisi di rumah yang dibeli oleh tersangka," kata Kanit Idik II Polres Lamongan Ipda Arif Setiawan menyampaikan maksud dan tujuannya saat menemui Direktur Perumahan, Vita, Sabtu (14/1/2022).

Sebelum memasang garis polisi di rumah tersebut, polisi juga menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilik perumahaan yang dilakukan di Kantor Pemasaran Perumahan. Kepada direktur perumahan, Arif menyampaikan, karena objek rumah sudah dipasang garis polisi, maka siapapun dilarang masuk lokasi, mengubah maupun mengerjakan pembangunan rumah.

"Kalau ada yang mengubah, berarti tindak pidana," tandasnya.

Direktur Perumahan Zamzam, Vita mengungkapkan rumah itu dibeli S seharga Rp 947 juta. Harga itu memang tinggi karena konsumen meminta ada tambahan fasilitas seperti kolam renang dan pemilihan bahan yang lebih bagus. Sang pemesan, aku Vita, juga memesan membuat kolam renang di belakang rumah dengan ukuran 3 x 5 meter.

"Kami tidak tahu jika uang yang dipakai untuk membeli rumah yang dipesan itu adalah uang dari hasil penipuan. Yang jelas, sepakat dibeli dengan harga Rp 947 juta pada Desember lalu dan sudah dibayar Rp 750 juta, sisanya katanya mau dilunasi pada Februari 2022 ini," kata Vita.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri memastikan penyidik terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk memburu aset lain, seperti 2 unit mobil Toyota Rush dan Honda Brio yang diketahui saat ini berada di Tuban dan dalam penguasaan reseller. Yoan berharap, warga yang merasa dirugikan dalam agenda investasi tersangka yang masih berstatus mahasiswi ini agar melapor ke kepolisian.

"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan masih akan melakukan pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah," tegas Yoan.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks diamankan polisi. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Atas tindakan pidana yang dilakukannya, polisi menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork