Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Makruf Khozin menyarankan pelaku dipertemukan dengan perwakilan tokoh dari Lumajang.
"Karena sudah tertangkap menurut hemat saya dipertemukan dengan perwakilan tokoh dari Lumajang. Dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, dalam hal ini persaudaraan sesama muslim," Kata Makruf kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).
Makruf menyebut, pelaku harus diluruskan soal pemaknaan sesajen. Sesungguhnya sesajen atau makanan yang ditendang pelaku di lokasi erupsi Semeru yang memasang adalah orang Islam dan ditunjukkan untuk Allah SWT.
"Pelaku yang memiliki paham pemurnian Tauhid, juga sama dengan umat Islam lainnya untuk tetap mendakwahkan Tauhid. Tapi umat Islam lebih pendekatan budaya, yakni sesajen (makanan) tidak diperuntukkan kepada siapapun di antara makhluk Allah, tapi dibacakan doa meminta kepada Allah lalu disedekahkan. Jadi kita mengarahkan tradisi tersebut supaya tidak melanggar hukum dalam Islam," jelasnya.
Sedangkan, kata Makruf, pelaku memiliki pemahaman vonis syirik terhadap sesajen yang dipasang di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Hadfana Pria Tendang Sesajen di Semeru |
"Sementara kelompok mereka langsung main vonis syirik, tanpa ada upaya mendakwahkan. Hampir warga Indonesia tidak ada yang simpatik dengan perbuatannya. Malah semakin banyak yang ingin melakukan ritual semacam itu," katanya.
Makruf mengimbau, warga untuk menghormati perbedaan antar budaya juga agama. Kejadian menendang sesajen diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kuncinya, menghargai satu sama lain, jangan sampai menyakiti, apalagi memvideokan hal-hal yang tidak baik lalu diviralkan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hadfana tertangkap di Bantul, DIY.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
(fat/fat)