Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Sebut Aksinya Dipicu Beda Keyakinan

Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Sebut Aksinya Dipicu Beda Keyakinan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 11:54 WIB
Hadfana Firdaus Pria Tendang Sesajen di lokasi Semeru
Hadfana Firdaus bertopi hitam (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Pria penendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan tersangka. Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya juga terjadi secara spontan.

"Sementara karena spontanitas, karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukan menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.

Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

"Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.

Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Lihat Video: Permintaan Maaf Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru

[Gambas:Video 20detik]



(hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.