Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Dengan dua pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca juga: Ini Dua Pasal yang Dikenakan ke Penendang Sesajen di Semeru |
"Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.
Sementara di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.
Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Lihat Video: Permintaan Maaf Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru
(hil/fat)