Ini Dua Pasal yang Dikenakan ke Penendang Sesajen di Semeru

Ini Dua Pasal yang Dikenakan ke Penendang Sesajen di Semeru

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 11:00 WIB
Hadfana Firdaus Pria Tendang Sesajen di lokasi Semeru
Hadfana Firdaus/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini dua pasal yang menjerat Hadfana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya terjadi karena berbeda pemahaman keyakinan.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya, apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Diketahui petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY melakukan pencarian aksi arogan pria yang tendang sesajen di lokasi erupsi Semeru. Polisi juga mencari dan patroli di dunia maya untuk menangkap pria kelahiran Wonosobo dan masuk pesantren di Magelang.

Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

Simak Video: Ditetapkan Tersangka! Ini Pasal yang Menjerat Pria Penendang Sesajen di Semeru

[Gambas:Video 20detik]



(hil/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.