Hadfana Pria Penendang Sesajen Dijerat Dua Pasal

Hadfana Pria Penendang Sesajen Dijerat Dua Pasal

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 10:53 WIB
Hadfana Firdaus Pria Tendang Sesajen di lokasi Semeru
Hadfana Firdaus ditangkap (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana disebut melanggar dua pasal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Sementara di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya, apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Diketahui petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY melakukan pencarian aksi arogan pria yang tendang sesajen di lokasi erupsi Semeru. Polisi juga mencari dan patroli di dunia maya untuk menangkap pria kelahiran Wonosobo dan masuk pesantren di Magelang.

Simak Video: Permintaan Maaf Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru

[Gambas:Video 20detik]



(hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.