Sebelumnya, RA (38), polisi yang terlibat dalam pesta sabu divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pasca putusan pengadilan itu, Polresta Banyuwangi telah mempersiapkan sidang internal untuk mengadili dari sisi disiplin dan profesi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu menjelaskan bagi anggota yang terlibat tindak pidana apabila sudah divonis maka Polresta Banyuwangi akan mengikuti putusan pengadilan.
"Kita ikuti putusan pengadilan, kita lakukan tindaklanjut hasil putusan pengadilan," terang Kapolresta, Kamis (13/1/2022).
Untuk oknum anggota yang melanggar tentu akan diproses. Apalagi pelanggaran itu telah terbukti ada tindak pidananya.
"Tetap proses, kan sudah diproses, pasti kita proses. Apalagi yang sudah ada tindak pidananya, otomatis kita proses," tegas Nasrun.
Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan pada oknum anggota yang melanggar, Kapolresta Banyuwangi akan melihat hasil sidang disiplin dan profesi.
"Sanksi dilihat dari hasil sidang. Apa hasilnya, putusan ada beberapa macam," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhi hukuman 6 bulan rehabilitasi kepada oknum kades, polisi dan pengusaha yang ditangkap saat pesta narkoba. Vonis itu dibacakan majelis hakim melalui sidang online.
Tiga oknum itu antara lain, oknum polisi RA (38) warga Kelurahan Kebalenan; oknum kades MH (54) warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, dan WW (40), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, yang berprofesi sebagai pengusaha.
Ketiganya divonis rehabilitasi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda itu, yang digelar secara online, Selasa (11/1/2022).
Vonis tersebut tergolong ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara, untuk oknum polisi dan 1 tahun penjara untuk oknum kades dan pengusaha. Namun hingga saat ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi masih pikir-pikir atas vonis yabg dijatuhkan untuk ketiganya.
(iwd/iwd)