Tiga oknum itu adalah oknum polisi RA (38) warga Kelurahan Kebalenan; oknum kades MH (54) warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, dan WW (40), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, yang berprofesi sebagai pengusaha.
Ketiganya divonis rehabilitasi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda itu, yang digelar secara online, Selasa (11/1/2022).
Vonis tersebut tergolong ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara, untuk oknum polisi dan 1 tahun penjara untuk oknum kades dan pengusaha. Namun hingga saat ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan untuk ketiganya.
"Kami pikir- pikir dulu," ujar Endru, JPU dari Kejari Banyuwangi.
Pihaknya menilai masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim atas 3 orang oknum yang tertangkap saat pesta sabu itu.
"Kan masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak," pungkas Edrus yang juga menjabat Kasi Pidum kejaksaan Negeri Banyuwangi ini.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan, putusan hakim sangat berkeadilan dengan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa RA yang dijerat Pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, berbeda dengan dua terdakwa WW dan MH yang disangkakan Pasal 127 dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka Hakim berkesimpulan terdakwa R dinyatakan bersalah dan divonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi," kata Eko Sutrisno.
"Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah di vonis 6 bulan rehabilitasi, dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi," katanya.
Atas putusan hakim itu, pihaknya menerima seluruh keputusan yang telah dibacakan dalam sidang vonis tersebut.
"Putusan hakim PN Banyuwangi tersebut sudah sesuai dengan pembelaan yang kita lakukan dan kita menerima putusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Satu dari tiga pelaku adalah oknum polisi di salah satu Polsek dan oknum kepala desa di Kabupaten Banyuwangi.
Ketiganya langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketiganya adalah RA, (38) warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi; MH, (54) warga Desa Watukebo, Wongsorejo dan WW, (40) seorang pengusaha, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. Ketiganya ditangkap pukul 23.00 WIB, Kamis (15/4/2021).
Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik pesta sabu. Karena salah satu dari pelaku adalah oknum polisi, aparat juga membawa Unit Provos dan Paminal (Propam) Polresta Banyuwangi.