Dari 8 perkara itu telah diungkap oleh jajaran Polresta Banyuwangi serta Polsek setempat, pada bulan Desember 2021 hingga awal Januari 2022. Dari 8 perkara itu, sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka 8 orang korban 8 orang," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada detikcom, Kamis (13/1/2022).
Menurut Kombes Nasrun Pasaribu, sampai hari ini belum ada laporan dari korban lain. Tapi kemungkinan tambahan pelapor atau korban bisa saja ada. Sampai saat ini, dari 8 korban belum ada yang hamil ataupun melahirkan.
"Tidak ada korban yang hamil. Kalau ada kita imbau untuk melaporkan ke Polresta atau Polsek terdekat," tambah Kapolresta Banyuwangi.
Menurut Kombes Nasrun Pasaribu, dari 8 tersangka dan 8 laporan itu berasal dari 4 lokasi kejadian. Sehingga pengungkapan digelar di 4 TKP.
"Korban dimintai keterangan secara hati - hati dan mendapat konseling," terang Kombes Nasrun Pasaribu.
Para orang tua diminta untuk melakukan pendampingan terhadap anaknya. Baik itu di sekolah maupun di rumah.
"Kami minta masyarakat waspada terhadap anaknya. Karena kejahatan bisa saja terjadi dari orang dekat," pungkasnya. (fat/fat)