Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar menerima 3.740 berkas perkara cerai. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak 2.696 yang diajukan pihak istri. Dan cerai talak sebanyak 1.058 yang diajukan pihak suami.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, dari angka itu, PA Blitar telah memutus 2.398 kasus gugat cerai. Dan sebanyak 916 talak cerai.
"Dengan angka itu, bisa diartikan tiap hari ada sekitar 10 janda dan duda muda baru di Blitar Raya. Karena kasus perceraian didominasi pasutri di usia 25-35 tahun," ungkap Hafid, Kamis (13/1/2021).
Dengan memutus 916 kasus cerai talak sepanjang 2021, PA Blitar menyisakan 142 kasus karena total permohonan cerai talak yang masuk sebanyak 1.058.
Sementara untuk kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri, lanjutnya, masih tersisa 245 kasus untuk disidangkan di 2022.
"Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai juga bervariasi. Mulai dari alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan. Perselingkuhan mendominasi," pungkasnya. (fat/fat)