Dukun palsu itu adalah AS (42). Para korban percaya karena AS mengaku mempunyai kekuatan gaib sehingga bisa menggandakan uang.
"Pelaku mengaku ke korban mempunyai kekuatan gaib untuk menggandakan uang," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (12/1/2022).
Padahal, kata Tinton, yang dilakukan pelaku adalah penipuan dengan sebuah trik. Untuk meyakinkan korbannya, lanjut Tinton, pelaku melakukan sebuah trik dengan meminta uang pecahan Rp 50 ribu kepada korban. Uang tersebut kemudian dimasukan ke dalam kardus,.
Korban tidak tahu jika di dalam kardus telah disiapkan uang sebesar Rp 400 ribu. Selama proses itu, pelaku berpura-pura melakukan sebuah ritual dengan membaca mantra.
Pelaku membuka kardus dan menunjukkan uang telah menjadi Rp 450 ribu. Padahal uang Rp 400 ribu tersebut adalah uang mainan.
"Dengan begitu korban akhirnya percaya, dan memberikan uangnya untuk digandakan. Namun setelah itu pelaku kabur menghilangkan jejak," ujar Tinton.
Tinton mengaku, butuh waktu panjang untuk menangkap tersangka yang seringkali berpindah-pindah tempat menghindari sergapan petugas. Hingga pada akhirnya tersangka dapat dibekuk di kawasan Lapangan Brawijaya, Kota Malang.
"Dalam pemeriksaan, uang hasil menipu digunakan untuk membayar utang dan membeli narkoba. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Tinton.
Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus ini, untuk menemukan korban lainnya. Karena diduga, pelaku telah memperdaya puluhan korban dalam aksinya itu. (iwd/iwd)