AS ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menerima laporan dari dua korban yang mengaku tertipu hingga Rp 40 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah ATM, buku rekening, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, salah satu cara pelaku mengelabui korban dengan mengaku mempunyai kekuatan gaib yaitu bisa menggandakan uang.
"Tawaran itu, hanya untuk mengelabuhi korban saja. Bahwa pelaku mempunyai kekuatan gaib untuk menggandakan uang," kata Tinton mendampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (12/1/2022).
Tinton mengaku, butuh waktu panjang untuk menangkap tersangka yang seringkali berpindah-pindah tempat menghindari sergapan petugas. Hingga pada akhirnya tersangka dapat dibekuk di kawasan Lapangan Brawijaya, Kota Malang.
"Dalam pemeriksaan, uang hasil menipu digunakan untuk membayar utang dan membeli narkoba. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Tinton.
Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus ini, untuk menemukan korban lainnya. Karena diduga, pelaku telah memperdaya puluhan korban dalam aksinya itu. (iwd/iwd)