Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM level 2 dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 di wilayah Jawa Bali.
Untuk pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen. Di mana 50 persen pelajar lainnya menjalani pembelajaran jarak jauh.
Menyinggung hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana menegaskan, PTM 100 persen yang dimulai Senin (10/2) untuk tingkat SD sampai SMP, akan tetap berjalan.
"PTM 100 persen akan tetap berjalan. Ini berdasarkan SKB 4 Menteri soal PTM 100 persen di seluruh wilayah," kata Suwarjana saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/1/2022).
Dengan tetap PTM 100 persen, lanjut Suwarjana, bukan berarti mengabaikan SE Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan PTM hanya 50 persen. "Ini konteksnya bukan mengabaikan, tetapi kami berpegang pada SKB 4 menteri dan sifatnya uji coba," sambungnya.
Suwarjana mengungkapkan, SE Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 dibuat berdasarkan level PPKM Kota Malang, yakni diputuskan oleh pemerintah pusat naik menjadi level 2 dari Level 1.
Akan tetapi, kata Suwarjana, dalam SKB 4 Menteri dijelaskan bahwa PTM 100 persen dapat diterapkan untuk wilayah PPKM level 1 dan level 2.
"Dalam SKB 4 Menteri diperbolehkan level 1 dan level 2 melaksanakan PTM 100 persen. Ditambah dengan syarat lain, yakni capaian vaksinasi. Kota Malang sudah memenuhi syarat itu," tambahnya.
Suwarjana kembali menegaskan, PTM 100 persen di Kota Malang untuk tingkat SD dan SMP bersifat uji coba hingga akhir bulan ini. Di sisi lain, pihaknya juga banyak menerima masukan dari para orang tua, agar PTM dapat dilaksanakan seterusnya.
"Kami sudah banyak wawancara orang tua wali murid, mereka lebih mendukung PTM daripada jarak jauh. Semoga uji coba ini berjalan baik, sehingga PTM 100 persen nantinya terus bisa diterapkan," pungkasnya.
(sun/bdh)