8 Fakta Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan dan Tewaskan Satu Orang di Jombang

8 Fakta Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan dan Tewaskan Satu Orang di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 15:08 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat (Foto: Enggran Eko Budianto)

5. Kecelakaan libatkan truk trailer, 2 mobil dan 3 sepeda motor

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kecelakaan, terdapat 2 mobil dan 10 sepeda motor yang saat itu berhenti di lampu merah Pandanwangi. Truk trailer yang mengalami rem blong, menabrak 2 mobil dan 3 sepeda motor di simpang 4 tersebut pada Senin (10/1) sekitar pukul 09.15 WIB.

Truk trailer tanpa muatan itu lebih dulu menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max nopol L 1652 BQ yang dikemudikan Deni Afrian (22), warga Desa Ngampungan, Bareng, Jombang. Seketika Gran Max menabrak mobil Honda Mobilio nopol L 1370 C yang dikemudikan Heru Purnomo (59), warga Desa/Kecamatan Pare, Jombang yang berhenti di depannya.

Sedangkan moncong sisi kiri truk menabrak sepeda motor Honda BeAT nopol S 3262 ZO yang dikemudikan Adi Martalia (20), asal Desa Gajah, Ngoro, Jombang. Marta tersungkur ke kiri jalan bersama sepeda motornya.

Tidak sampai di situ saja, truk trailer terus melaju mendorong Grand Max dan Mobilio sehingga menabrak sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB di depannya. PCX terdorong ke kanan sehingga menabrak sebuah sepeda motor yang sama di baris paling depan. Beruntung sepeda motor beserta pengemudi dan penumpang PCX kedua jatuh ke sisi kanan.

6. Kecelakaan renggut 1 korban jiwa dan 2 luka ringan

Nahas bagi Andi Rahmawan (39), pengemudi PCX nopol S 6841 OBB. Warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang ini jatuh ke depan Mobilio bersama Hana Andinita (13) yang saat itu ia bonceng. Andi tewas seketika karena tubuhnya tergilas Mobilio dan Grand Max. Sedangkan Hana berhasil selamat dalam kondisi luka ringan. Selain itu, pengemudi BeAT, Marta juga menderita luka ringan.

"Korban satu meninggal dunia di tempat, yang dua luka ringan," cetus Nurhidayat.

7. Truk tidak laik jalan

Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Jombang juga mengecek uji kir truk trailer nopol H 1508 MF. Masa berlaku uji KIR truk milik warga Jawa Tengah itu habis 13 Januari 2022. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan, truk pemicu kecelakaan beruntun tersebut tidak laik jalan.

"Uji kir sudah diperiksa penyidik, berakhirnya 13 Januari 2022, tiga hari lagi harusnya sudah habis. Kendaraan tidak laik jalan, itu sudah terbukti remnya tidak berfungsi," tegasnya.

Agar kecelakaan serupa tidak terulang, Nurhidayat mengimbau para pemilik kendaraan rutin mengecek kelaikan jalan. Terlebih lagi kendaraan dengan dimensi besar, seperti truk trailer.

"Kan masa berlakunya (uji KIR) setahun, itu bukan hanya tanggung jawab sopir, para pengusaha juga harus betul-betul peduli dengan keselamatan dan keamanan kendaraan. Kami juga sudah koordinasi dengan Dishub agar aktif mengingatkan uji KIR yang sudah mau habis," cetusnya.

8. Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Jombang telah menggelar perkara kecelakaan beruntun di Simpang 4 Pandanwangi pada Senin (10/1). Polisi menetapkan sopir truk trailer, Hafik Ardi Ramandika (30) sebagai tersangka.

Pria asal Desa Japanan, Gudo, Jombang itu ditahan di Rutan Polres Jombang mulai hari ini. Hafik dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Nurhidayat.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.