8 Fakta Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan dan Tewaskan Satu Orang di Jombang

8 Fakta Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan dan Tewaskan Satu Orang di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 15:08 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Delapan fakta terungkap terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan 6 kendaraan di lampu merah Pandanwangi, Diwek, Jombang. Mulai dari truk trailer yang mengalami rem blong hingga sopirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

1. Truk trailer tanpa muatan

Sebelum kecelakaan terjadi, truk trailer nopol H 1508 MF itu melaju dari timur ke barat atau dari arah Diwek ke Kecamatan Jombang di Jalan Raya Prof Muh Yamin pada Senin (10/1) pagi. Truk yang dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30), warga Desa Japanan, Gudo, Jombang itu tanpa muatan.

"Dia (Hafik) berangkat dari rumahnya akan mengangkut barang dari Surabaya untuk dikirim ke tempat yang lain," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (11/1/2022).

2. Rem truk trailer sempat berfungsi di 2 lampu merah

Nurhidayat menjelaskan, sebelum sampai di lokasi kecelakaan, truk trailer H 1508 MF sempat melalui dua lampu merah. Berdasarkan hasil penyidikan Unit Laka Satlantas Polres Jombang, saat itu rem truk masih berfungsi.

"Kami sudah cek ada dua lampu merah yang dia lalui dari rumahnya, remnya masih berfungsi. Namun, saat di TKP remnya blong," terangnya.

3. Sopir truk trailer sempat peringatkan warga saat rem blong

Sopir truk trailer H 1508 MF, Hafik baru menyadari sistem pengereman truk yang ia kemudikan tidak berfungsi sekitar 40 meter menjelang Simpang 4 Pandanwangi. Kondisi jalan cenderung datar tanpa turunan.

Berdasarkan keterangan saksi, sopir dan rekaman CCTV lampu merah Pandanwangi, kecepatan truk diperkirakan 40 km/Jam. Menurut Nurhidayat, sopir sempat berusaha menghentikan laju truk trailer dengan mengurangi gigi perseneling. Namun, upaya Hafik tidak mampu menghentikan laju truk tersebut.

"Hasil olah TKP tidak ada bekas pengereman, sudah dicek untuk remnya (truk trailer) memang benar-benar blong. (sopir) Sudah berupaya ganti gigi perseneling, namun tidak membuahkan hasil," jelasnya.

Salah seorang saksi mata Muslimin (56) menuturkan, sopir truk trailer sempat berteriak-teriak memberi peringatan kepada para pengendara yang berhenti di lampu merah Pandanwangi agar menghindar.

"Sudah teriak-teriak sopirnya, lalu menabrak kendaraan di depannya. Saya lihat tidak ada pengereman," ungkapnya.

4. Sopir truk trailer sempat banting stir

Selain memberi peringatan, sopir truk trailer, Hafik juga sempat membanting setir ke kanan untuk menghindari sejumlah kendaraan yang berhenti di lampu merah Pandanwangi. Sehingga truk menggilas sejumlah pembatas jalan kerucut sekitar 10 meter dari lampu merah.

Namun, Hafik mengurungkan niatnya karena terdapat sejumlah warga yang menjemput anak-anak dari SDN Pandanwangi di sisi kanan jalan, serta sejumlah kendaraan dari arah berlawanan.

"Mau banting kanan banyak orang tua jemput sekolah di depan SDN Pandanwangi," terang Sunaroh (46), warga setempat.

5. Kecelakaan libatkan truk trailer, 2 mobil dan 3 sepeda motor

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kecelakaan, terdapat 2 mobil dan 10 sepeda motor yang saat itu berhenti di lampu merah Pandanwangi. Truk trailer yang mengalami rem blong, menabrak 2 mobil dan 3 sepeda motor di simpang 4 tersebut pada Senin (10/1) sekitar pukul 09.15 WIB.

Truk trailer tanpa muatan itu lebih dulu menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max nopol L 1652 BQ yang dikemudikan Deni Afrian (22), warga Desa Ngampungan, Bareng, Jombang. Seketika Gran Max menabrak mobil Honda Mobilio nopol L 1370 C yang dikemudikan Heru Purnomo (59), warga Desa/Kecamatan Pare, Jombang yang berhenti di depannya.

Sedangkan moncong sisi kiri truk menabrak sepeda motor Honda BeAT nopol S 3262 ZO yang dikemudikan Adi Martalia (20), asal Desa Gajah, Ngoro, Jombang. Marta tersungkur ke kiri jalan bersama sepeda motornya.

Tidak sampai di situ saja, truk trailer terus melaju mendorong Grand Max dan Mobilio sehingga menabrak sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB di depannya. PCX terdorong ke kanan sehingga menabrak sebuah sepeda motor yang sama di baris paling depan. Beruntung sepeda motor beserta pengemudi dan penumpang PCX kedua jatuh ke sisi kanan.

6. Kecelakaan renggut 1 korban jiwa dan 2 luka ringan

Nahas bagi Andi Rahmawan (39), pengemudi PCX nopol S 6841 OBB. Warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang ini jatuh ke depan Mobilio bersama Hana Andinita (13) yang saat itu ia bonceng. Andi tewas seketika karena tubuhnya tergilas Mobilio dan Grand Max. Sedangkan Hana berhasil selamat dalam kondisi luka ringan. Selain itu, pengemudi BeAT, Marta juga menderita luka ringan.

"Korban satu meninggal dunia di tempat, yang dua luka ringan," cetus Nurhidayat.

7. Truk tidak laik jalan

Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Jombang juga mengecek uji kir truk trailer nopol H 1508 MF. Masa berlaku uji KIR truk milik warga Jawa Tengah itu habis 13 Januari 2022. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan, truk pemicu kecelakaan beruntun tersebut tidak laik jalan.

"Uji kir sudah diperiksa penyidik, berakhirnya 13 Januari 2022, tiga hari lagi harusnya sudah habis. Kendaraan tidak laik jalan, itu sudah terbukti remnya tidak berfungsi," tegasnya.

Agar kecelakaan serupa tidak terulang, Nurhidayat mengimbau para pemilik kendaraan rutin mengecek kelaikan jalan. Terlebih lagi kendaraan dengan dimensi besar, seperti truk trailer.

"Kan masa berlakunya (uji KIR) setahun, itu bukan hanya tanggung jawab sopir, para pengusaha juga harus betul-betul peduli dengan keselamatan dan keamanan kendaraan. Kami juga sudah koordinasi dengan Dishub agar aktif mengingatkan uji KIR yang sudah mau habis," cetusnya.

8. Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Jombang telah menggelar perkara kecelakaan beruntun di Simpang 4 Pandanwangi pada Senin (10/1). Polisi menetapkan sopir truk trailer, Hafik Ardi Ramandika (30) sebagai tersangka.

Pria asal Desa Japanan, Gudo, Jombang itu ditahan di Rutan Polres Jombang mulai hari ini. Hafik dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Nurhidayat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.