Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor terkait tindakan pelaku.
"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," kata Eka Yekti kepada detikcom, Selasa (11/1/2022).
Eka Yekti menambahkan pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP, tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara empat tahun," imbuhnya.
Sedangkan untuk penyebar video juga bisa terkena UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.
(hil/fat)