Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 11:21 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno (Foto file: Nur Hadi Wicaksono/detikcom)
Surabaya - Polisi kini tengah memburu pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. Pelaku yang diketahui berinisial HF ini terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor terkait tindakan pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," kata Eka Yekti kepada detikcom, Selasa (11/1/2022).

Eka Yekti menambahkan pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP, tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," imbuhnya.

Sedangkan untuk penyebar video juga bisa terkena UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.


(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork