Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 11:21 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno (Foto file: Nur Hadi Wicaksono/detikcom)
Surabaya - Polisi kini tengah memburu pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. Pelaku yang diketahui berinisial HF ini terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor terkait tindakan pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," kata Eka Yekti kepada detikcom, Selasa (11/1/2022).

Eka Yekti menambahkan pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP, tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," imbuhnya.

Sedangkan untuk penyebar video juga bisa terkena UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.

Di kesempatan ini, pihaknya menyebut dalam menangkap pelaku, pihaknya dibantu Pemkab Lumajang, TNI hingga seluruh elemen masyarakat.

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Tak hanya itu, Eka Yekti mengatakan perbuatan dalam video yang viral merupakan tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," tambahnya.

Dia pun mengimbau masyarakat, untuk tetap tenang dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.