"Kita sudah mengamankan terlapor hari ini,' ujar Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo saat dikonfirmasi detikcom Sabtu (8/12/2022).
Kuncahyo mengatakan ada lima orang yang diamankan dalam kasus ini. Namun polisi mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang alat buktinya sudah lengkap. Untuk kasus pencabulan, polisi masih melengkapi bukti.
Terlapor yang diamankan, kata Kuncahyo, adalah S (46) yang merupakan bos korban. Selain S, empat orang lagi yang diamankan adalah S (40), P (35), K (45) dan A (19). Mereka adalah pegawai S.
"Saat ini yang sudah terbukti jadi tersangka ada lima pelaku dalam kasus kekerasan, belum ke cabul karena masih mengumpulkan bukti. Jadi kekerasan terhadap anak," kata Kuncahyo.
Kuncahyo mengungkapkan bukti kekerasan yang dilakukan kelima tersangka kepada korban yakni menyulutkan rokok ke tubuhnya. Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Senin (3/1) sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.45 WIB. Para tersangka mengaku melakukan itu agar korban mengaku melakukan pencurian.
"Ada ditemukan luka sulutan rokok dan alasan pelaku agar korban mengaku mencuri uang tersangka," papar Kuncahyo.
Ditambahkan oleh atas kekerasan terhadap anak di bawah umur para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 4 tahun dan bisa dilakukan penahanan jika terbukti unsur asusila," tandas Kuncahyo.
Sebelumnya kakak beradik berusia 13 dan 16 tahun melapor ke Polres Magetan. Mereka mengaku menjadi korban pencabulan dan penganiayaan. (iwd/iwd)