Kakak Beradik di Magetan Lapor Polisi Jadi Korban Pencabulan

Kakak Beradik di Magetan Lapor Polisi Jadi Korban Pencabulan

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 15:25 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Magetan - Kakak beradik didampingi orang tuanya mendatangi Polres Magetan. Bersama kuasa hukum, mereka melaporkan pencabulan yang telah mereka alami.

"Kami datang ke Polres Magetan ini ingin melapor bahwa klien kami diduga menjadi korban pelecehan seksual. Di mana korban merupakan kakak beradik," ujar Sumadi, dari LBH Anshor Magetan kepada wartawan di Polres Magetan, Jumat (7/1/2022).

Dua remaja laki-laki yang menjadi korban pencabulan tersebut, kata Sumadi, merupakan warga Parang berusia 12 dan 16 tahun. Sementara pelaku juga tinggal di kecamatan yang sama.

"Baik korban dan pelaku tinggal di kecamatan Parang. Kami dari LBH Anshor Magetan ingin mendampingi korban karena masih di bawah umur," imbuh Sumadi.

Selain melaporkan pencabulan, kata Sumadi, kliennya juga melaporkan penganiayaan yang mereka alami. Karena sebelum dicabuli, lanjut Sumadi, kliennya selalu dianiaya oleh anak buah pelaku jika tak menuruti kemauan pelaku. Sumadi menyebut pelaku pencabulan satu orang. Sementara pelaku penganiayaan ada tiga orang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto membenarkan laporan kakak beradik yang menjadi korban asusila ini.

"Infonya begitu (kakak adik korban asusila)," jelas Rudy.

Rudy memaparkan saat ini pihaknya masih melakukan BAP. Sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.

"Saya cek dulu ya, ini saya baru selesai rapat soalnya. Nanti saya kabari," pungkas Rudy. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.