Suami di Pamekasan Bunuh Pria yang Tepergok Berduaan dengan Istrinya

Suami di Pamekasan Bunuh Pria yang Tepergok Berduaan dengan Istrinya

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 12:14 WIB
suami bunuh selingkuhan istri
Polisi tangkap pelaku pembunuhan pria yang selingkuhi istri salah satu pelaku (Foto: Dok. Polres Pamekasan)
Pamekasan - Seorang suami di Pamekasan, Madura, JL (35) menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Kejadian ini berawal saat JL memergoki istri dan pria selingkuhannya sedang berduaan di kamar.

Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan aplikasi perpesanan. Tak hanya menganiaya selingkuhan istrinya, pelaku juga menganiaya istrinya.

Korban adalah MM (28), warga Dusun Sumber Wangi I, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan. Tak sendiri, JL dibantu kakak ipar hingga mertuanya saat menganiaya korban.

Polisi akhirnya memburu para pelaku. Ada tiga dari empat pelaku yang telah diamankan. Ketiganya yakni JL, kakak ipar JL berinisial SM dan mertua JL berinisial AH. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial JN masih menjadi DPO.

"Motif para tersangka emosi dikarenakan mengetahui istri, adik kandung, anak kandung yang kedapatan berselingkuh dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (8/1/2022).

Tomy menambahkan aksi ini terjadi di rumah Rumah AH di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, JL yang baru pulang berkerja mencari ikan dikagetkan saat mendapati istrinya bersama korban berduaan di kamar.

"Kemudian tersangka JL menghubungi SM untuk menyaksikan perbuatan adik kandungnya hingga datang juga tersangka AH selaku ayah kandung dari istri JL," papar Tomy.

Penganiayaan pun terjadi. Para pelaku yang emosi menggunakan sejumlah benda padat seperti bakiak hingga batang pohon jambu untuk memukuli korban.

"JL selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan bakiak. Lalu SM selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan alat yang tidak diingatnya. Untuk AH menggunakan alat berupa kayu pohon buah Jambu," tambahnya.

Penganiayaan ini dilakukan secara bergantian hingga korban tidak sadarkan diri dan tewas di rumah sakit.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.