Diketahui, praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster ini masuk ranah ilegal. Karena vaksin booster untuk umum baru resmi digelar pemerintah pada pertengahan Januari 2022. Sedangkan penjualan oleh oknum sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Jadi kami benar-benar meminta, bukan sekadar mengimbau, bahkan memohon masyarakat untuk kaitan dengan booster ini harus melalui jalur pemerintah, apapun itu nantinya ada jalur mandirinya tetapi pemerintah yang akan memberikan direction (arah)," kata Emil, Sabtu (8/1/2022).
Emil memaparkan menurut Kementerian Kesehatan ada sejumlah kalangan yang mendapatkan vaksin booster dari pemerintah. Misalnya, tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19.
"Kaitan dengan booster, Menteri Kesehatan sudah menyampaikan bahwa memang akan ada yang mendapatkan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah dan ada jalur mandiri," jelasnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan vaksin booster jalur mandiri hendaknya tidak diartikan oleh masyarakat sebagai bebas tanpa aturan untuk mendapatkan vaksin booster. Emil menegaskan tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Mandirinya ini juga jangan diasumsikan mandiri kemudian nyari-nyari sendiri," terangnya.
Emil juga mempunyai beberapa alasan kuat mengapa masyarakat harus menunggu aturan dari pemerintah terkait booster. Yakni dikhawatirkan vaksin boosternya tidak memenuhi persyaratan, atau bisa juga vaksinnya sudah sesuai persyaratan, tetapi metode penyimpanannya tidak sesuai standar. Sehingga, ditakutkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Kita juga khawatir kalau ternyata vaksin tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam hal katakanlah vaksinnya benar sekalipun kalau penyimpanannya salah kan resiko," imbuhnya.
Untuk itu, demi keamanan dan keselamatan bersama, Emil menghimbau seluruh masyarakat tidak mencari celah untuk mendapatkan vaksin booster sebelum ada peraturan dari pemerintah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengakses segala hal yang berkaitan dengan vaksin dari jalur resmi yaitu dari pemerintah," pungkasnya. (hil/iwd)