Kejamnya Ibu di Jember Pukuli Anak Sendiri Hingga Tewas

Round-Up

Kejamnya Ibu di Jember Pukuli Anak Sendiri Hingga Tewas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 08:44 WIB
penganiayaan anak di jember
Polisi dan warga memeriksa luka lebam pada tubuh korban (Foto: Dok. Polsek Sumberbaru)
Jember - Seorang anak 6 tahun di Jember tewas di tangan ibunya sendiri. Itu setelah si ibu berulang kali memukulinya.

Ibu kejam tersebut adalah Iva Rustiyana (27), warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru. Iva adalah seorang janda setelah ditinggal mati oleh suaminya yang meninggal karena kecelakaan. Sementara anak malang itu adalah RS yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

RS meninggal pada Selasa (4/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Kasus itu awalnya tak diketahui warga. Namun kasus terungkap saat warga yang bertakziah curiga dengan banyaknya luka memar yang ditemukan pada tubuh korban. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sumberbaru.

Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Yudi Susanto mengatakan sebelum meninggal, korban sempat sakit selama seminggu dan muntah. Korban sendiri sempat bercerita ke gurunya jika ia telah dipukul ibunya.

"Korban ini kan sekolah kelas satu SD, sempat ditanya oleh gurunya kenapa kok tubuhnya memar. Korban menjawab bahwa dia dipukul ibunya," jelas Susanto kepada detikcom, Kamis (6/1/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pelaku memukul anaknya adalah emosi karena korban sering buang air di celana.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia (tersangka) mengakui sendiri kok," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

Vita mengatakan terkait penyebab kematian korban, karena pukulan benda tumpul pada bagian kepala. Hal itu berdasar hasil autopsi dari rumah sakit.

"Penyebab kematian karena pukulan benda tumpul, pakai gayung pada bagian kepala. Kemudian pada bagian kaki dan tangan pakai (gagang) sapu, sehingga ada bekas luka lebam itu," ujar Vita.

Vita mengatakan penganiayaan dilakukan tidak hanya sekali. Akibat penganiayaan, korban muntah dan juga sesak napas hingga akhirnya meninggal.

"Dipukulinya berkali-kali itu. Kemudian korban muntah-muntah dan sesak napas. Karena dipukuli itu. Korban pun setelahnya meninggal," kata Vita.

Dengan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kematian, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya. (iwd/iwd)