"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia (tersangka) mengakui sendiri kok," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (7/1/2022).
Vita mengatakan penganiayaan dilakukan tidak hanya sekali. Akibat penganiayaan, korban muntah dan juga sesak napas hingga akhirnya meninggal.
"Dipukulinya berkali-kali itu. Kemudian korban muntah-muntah dan sesak napas. Karena dipukuli itu. Korban pun setelahnya meninggal," kata Vita.
Dengan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kematian, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.
RS meninggal pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Sejumlah tetangga yang bertakziah, curiga setelah melihat luka memar pada jenazah korban. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Seminggu sebelumnya korban yang duduk di bangku kelas 1 SD, sempat ditanya gurunya karena di tubuh korban terdapat luka memar. Saat itu korban menjawab habis dipukul ibunya. (iwd/iwd)