Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan dari 39 perkara, pihaknya telah menyelesaikan 46 kasus. Hal ini sekaligus merampungkan kasus yang belum selesai di tahun 2020.
"Penyelesaian perkara Tipidkor tahun 2021 yang telah dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Polda Jatim dan Polres jajaran adalah sebanyak 46 kasus dari 39 jumlah perkara," ujar Farman di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (31/12/2021).
Farman mengatakan angka penyelesaian kasus korupsi tahun ini meningkat sebanyak 118 persen jika dibanding tahun lalu. Farman menyebut pada 2020, pihaknya hanya menyelesaikan 17 kasus.
Dari puluhan kasus yang diselesaikan, Farman mengatakan pihaknya menyelamatkan uang negara hingga Rp 8,6 miliar, dari jumlah potensi kerugian negara sebesar Rp 103,1 miliar.
Farman mengaku kenaikan penyelesaian kasus korupsi di Polda Jatim ini tak lain karena komitmen dan integritas anggotanya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
"Komitmen dan integritas," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengataka kasus di Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2021 ada 147 laporan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya mencapai 193%. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88%.
Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus. Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani yakni di ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Siber.
Tingginya laporan pada siber ini, karena semakin aktifnya internet, membuat modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online ilegal.
"Kemudian di Krimsus ada beberapa hal yang menonjol, luar biasa krimsus, kemudian juga kasus di Tipikor dan Siber. Jadi memang ada kenaikan dan ada peningkatan penyelesaian perkara. Di siber banyak kasus hoaks yang dilaporkan," ungkap Nico. (hil/iwd)