Data dari Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, WNA Amerika itu atas nama Jasper Leung yang dideportasi pada 21 April 2021. Pemegang paspor nomor 546219215 ini memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada petugas imigrasi.
Dengan menggunakan visa wisata, Leung telah mengurus perpanjangan izin tinggal berulang kali. Namun posisinya yang semula berada di Blitar, setelah dicek petugas ternyata sudah berpindah posisi berada di wilayah Malang.
"Yang bersangkutan memberikan keterangan tidak sesuai kepada petugas. Katanya berada di Blitar, namun ternyata berada di Malang. Selain itu, dari tim intelegent juga menduga, yang bersangkutan melakukan kegiatan lain karena semua lokasi wisata sedang ditutup selama pandemi," ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira, Kamis (30/12/2021).
Kepada petugas, lanjut Arief, Leung mengaku akan membuka bisnis kuliner. Namun terkendala modal yang dikirim orang tuanya di Amerika Serikat (AS), karena bisnis restoran mereka terdampak pandemi Corona.
Selain Leung, selama tahun 2021 Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mendeportasi 2 WNA lainnya. Deportasi dilakukan karena dua WNA overstay. Mereka yakni, WNA yang dideportasi yakni Chang Ti Na, Warga Thailand yang dideportasi pada 23 Maret 2021. Na Dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari.
Lalu ada Sadhan Kumar Biswas, WNA India yang dideportasi pada 25 Mei 2021. Biswas juga melakukan pelanggaran keimigrasian, karena overstay lebih dari 60 hari.
Saya memprediksi, banyak WNA berpotensi overstay selama pandemi ini. Ada regulasi penerbangan yang membuat mereka tidak bisa keluar dari Indonesia. Sebagai solusinya, kami sosialisasikan WNA bisa apply perpanjangan visa ITKT secara online yang berakhir Oktober 2020 lalu," imbuhnya.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), merupakan kebijakan dari pusat sebagai solusi agar WNA yang sudah berada di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya. Atau melanjutkan perjalanan ke negara lain. Dengan apply online ITKT ini, maka WNA tidak menghadapi konsekuensi biaya beban (overstay)
"Karena ITKT sudah berakhir Oktober 2020, maka kebijakan diganti dengan wajib apply e- visa kepada Direktorat Jendral Imigrasi per Januari 2021," pungkas Arief.
Simak juga 'Miliki Psikotropika, WNA Asal Inggris Ditangkap Polres Magelang':
(fat/fat)