Sejumlah ruas jalan di Kota Malang akan dilakukan penyekatan saat malam Tahun Baru 2022. Titik penyekatan berada di tapal batas keluar masuk Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menuturkan, penyekatan sebagai upaya menghindari kerumunan warga saat momen pergantian tahun.
Para pendatang yang tak memiliki kepentingan ke Kota Malang akan diminta putar balik. Hal ini juga merujuk adanya kebijakan larangan perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Malang.
"Akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik, warga luar Kota Malang dilarang masuk, termasuk juga warga dari Kota Batu maupun Kabupaten Malang," ujar Yoppi kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Berikut Enam Titik Penyekatan Malang saat malam Tahun Baru di Kota Malang:
1. Depan Graha Kencana, perbatasan Balearjosari Karanglo
2. Simpang tiga Kacuk Barat, Sukun.
3. Penyekatan di Simpang empat Pasar Gadang.
4. Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang.
5. Jalan LA Sucipto Jembatan Kalisari.
6. Terminal Landungsari.
Selain titik penyekatan tapal batas kota, Satlantas Polresta Malang Kota juga melakukan penyekatan di tengah kota. Tepatnya akses menuju Alun-Alun Merdeka.
Simak Video 'Kapolri Minta Masyarakat Hindari Kerumunan saat Malam Tahun Baru':
Berikut Titik Penyekatan dalam Alun-Alun Merdeka Kota Malang Jelang Tahun Baru:
1. Simpang Empat Rajabali (perempatan Jalan Semeru dan Jalan Kahuripan)
2. Penyekatan di Simpang Tiga Jalan Majapahit-Tumapel
3. Persimpangan Tiga Olino
4. Penyekatan di Simpang Tiga Es Talun
Satlantas Polresta Malang Kota telah menyiapkan beberapa jalur alternatif untuk pengalihan arus kendaraan. Skema pertama arus kendaraan yaitu Jalan Arif Margono-Jalan Hasyim Ashari-Jalan Kawi-Jalan Ijen-Jalan Semeru-Jalan JA Suprapto.
Skema kedua arus setelah penyekatan yaitu Jalan Arif Margono-Jalan Hasyim Ashari-Jalan Kawi-Jalan Ijen-Jalan Bandung-Jalan BS Riadi-Jalan JA Suprapto. Kemudian, skema ketiga yakni Jalan Arif Margono-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Pasar Besar-Jalan Gatot Subroto.
"Pengendara utara ke selatan bisa melewati JA Suprapto, ke Jalan Basuki Rahmad, menuju Jalan Kahuripan. Kemudian di Jalan Kertanegara, Jalan Trunojoyo dan keluar di Jalan Gatot Subroto," tegas Yoppi.
Penyekatan akan berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari 2022.
"Kami lakukan penyekatan selama 24 jam. Sedangkan, sasarannya yaitu kendaraan pelat luar Malang Raya," ungkapnya.
Yoppi menegaskan, petugas tidak akan segan meminta kendaraan putar balik. Terutama, bagi kendaraan luar Malang yang tak memiliki urusan penting apapun.
"Kami imbau putar balik untuk kembali ke daerah masing-masing," tandasnya.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap melintas. Yakni, ambulance, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas pemerintah, serta kendaraan petugas yang bertugas di titik penyekatan.