Pria di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Satpam Kepergok Gasak Kabel Listrik

Pria di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Satpam Kepergok Gasak Kabel Listrik

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 16:29 WIB
Pria di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Satpam
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Pelaku pencurian kabel listrik babak belur dihajar satpam pabrik kertas Basuki Rachmad Banyuwangi. Kholil (25) warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro ini nekat melakukan pencurian pada malam hari dengan membawa senjata tajam berupa clurit. Satpam melakukan aksi agar pelaku tidak melawan.

Pencuri tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kota Banyuwangi, Rabu (29/12/2021). Tak hanya pelaku, satpam juga membawa barang bukti berupa kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel. Akibat perbuatan pelaku, PT KBR mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan pelaku masuk melalui tembok pagar berduri di samping pabrik itu. Kemudian pelaku memotong beberapa kabel listrik milik pabrik yang marak itu.

"Si pelaku masuk melalui pagar tembok berduri dan memotong kabel yang ada di sana," ujarnya kepada wartawan.

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh Satpam yang berjaga malam saat itu. Sontak satpam langsung mengambil tindakan pada pelaku. Satpam langsung melumpuhkan pelaku yang mencoba melawan. Ia babak belur dihajar petugas keamanan PT KBR.

"Yang bersangkutan saat itu membawa celurit, sehingga antisipasi agar sekuriti tidak terluka. Sekuriti akhirnya mengambil tindakan, dan kita juga dapat penyerahan dari pihak mereka," jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.

"Dengan adanya kejadian tersebut PT KBR Banyuwangi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta," kata Kusmin.

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku aksi tersebut tidak hanya dilakukan dalam sekali. Namun sudah beberapa kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dari pengakuan pelaku, sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Di satu titik itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasal yang diterapkan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.