Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selama Nataru kegiatan warga dibatasi. Semua aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk Natal dan Tahun Baru semua RHU tidak boleh buka. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).
Jika tetap mau keluar dan merayakan tahun baruan, masyarakat harus tahu aturan-aturan yang ditetapkan saat malam pergantian tahun. Apa saja aturannya?
1. Jam operasional mal atau tempat perbelanjaan tutup pukul 21.00 WIB
"Mal tanggal 31 tutup pukul 21.00 WIB kapasitas maksimal 75%. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," ujarnya.
2. Rekreasi hiburan unun (RHU) dilarang beroperasi
Eddy mengatakan, jika pada Jumat (31/12/2021) RHU dilarang beroperasi. Aktivitas di RHU bisa kembali buka pada hari berikutnya, pada Sabtu (1/1/2022).
3. SPBU tutup pukul 21.00 WIB
Untuk SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Kemudian buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.
"SPBU tutup pukul 21.00 WIB. SPBU boleh buka lagi 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya kota surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertibab juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," jelasnya.
4. Kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WIB
"Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB," katanya.
(fat/fat)