Bebijakan penutupan SPBU tertulis dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya melalui Satpol PP kepada seluruh pengelola SPBU tertanggal 27 Desember 2021.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa (28/12/2021).
Eddy menyebut kebijakan ini diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat. Misalnya pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor saat euforia menyambut malam pergantian tahun.
"Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," tambahnya.
Warga pun ada yang setuju dan tidak tentang penutupan SPBU saat malam tahun baru. Salah satunya, warga Jalan Nginden Intan Surabaya, Samsul Arif yang mengaku tak setuju dengan kebijakan ini. Dia mempertanyakan bagaimana jika ada kondisi darurat.
Tak hanya itu, Samsul juga mempertanyakan apakah Pemkot dan pihak terkait sudah menyiapkan antisipasi jika terjadi kepanikan dan kerumunan warga yang antre membeli BBM sebelum ditutup.
"Kurang setuju sih. Saya bertanya-tanya juga apakah ini efektif? Takutnya banyak warga yang sebelum ditutup terus ramai-ramai ke SPBU antre bensin. Malah berkerumun dan rawan penularan virus kan," kata Samsul kepada detikcom di Surabaya, Selasa (28/12/2021).
Namun, warga Sememi, Farida Anggraini mengaku setuju-setuju saja. Dia mengatakan kebijakan ini bisa mendorong masyarakat di rumah saja.
"Nah dari pada konvoi di jalan ngabisin bensin, ya mending di rumah saja. Lebih hemat terus bisa makan bareng sama keluarga," imbuhnya.
Bagaimana dengan anda? Apakah anda setuju SPBU ditutup saat malam tahun baru atau tidak setuju? Beri pendapat anda dan argumentasinya di kolom komentar. (hil/iwd)