Tempat pembuatan pil LL itu berada di Dusun Krajan RT 03 RW 03, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan satu tersangka yakni Rindi Bayu Damara asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Berdasarkan pemeriksaan anggota, hasil pembuatan pil LL itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 2 juta per 8 ribu pil LL dari hasil penjualan," kata AKBP Agung, Senin (27/12/2021).
Agung mengungkapkan, Rindi dibantu oleh dua tersangka lainnya. Yakni Andre alias Kimber dan Nur Cholis, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Ini laporan dari warga salah satu informasinya ada tersangka jaringan termonitor. Ada indikasi tersangka sebelumnya sudah tersangka. Kita telusuri, akhirnya kita bisa ungkap kasus rumah produksi ini," imbuh Agung.
Rindi mengaku mendirikan rumah produksi pil koplo sekitar satu bulan yang lalu. Pendistribusian terjauh hingga Bandung, Jawa Barat. Ia mengaku mendapat ilmu pembuatan pil koplo dari media sosial.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan saya belajar dari sosmed," kata Rindi. (sun/bdh)