Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim bakal diadukan ke Komnas HAM. Pengadu adalah Perkumpulan Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata Undaan (P4MU) Surabaya.
"Klien kami (P4MU) mengambil sikap akan membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM, dan meminta untuk mengusut yang mengatasnamakan dan menggunakan UU kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang tidak semestinya dan berpotensi melanggar HAM," terang kuasa hukum P4MU, Mursyid Mudiantiro kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/12/2021).
Menurut Mursid, rencana aduannya ke Komnas HAM berawal dari demo massa SPSI Jatim pada 22-23 Desember 2021. Sedangkan target demo adalah kediaman pribadi masing-masing kliennya yang tak ada hubungannya sama sekali dengan permasalahan buruh.
Tak hanya mengadu ke Komnas HAM, lanjut Mursid, pihaknya juga telah menyampaikan keberatan terhadap Polrestabes Surabaya. Sebab dalam hal ini polisi telah memfasilitasi dan mengamankan demo SPSI Jatim pada saat itu.
"Kami selaku kuasa hukum P4MU Surabaya menyatakan sikap keberatan atas peristiwa tersebut sebagaimana perihal di atas karena dengan diberikannya ruang kepada pihak SPSI untuk mendatangi kediaman pribadi para pengurus dan juga Rumah Sakit Undaan Surabaya tanpa maksud yang jelas telah patut diduga merugikan dan mengancam kemerdekaan," jelasnya.
Mursid menduga demo yang dilakukan massa dari SPSI Jatim terkait erat dengan konflik internal pemegang saham di PT Asfiyak Graha Medika. Mayoritas saham perusahaan yang menaungi RS Mata Undaan ini dimiliki P4MU dengan 62,44 persen.
Sedangkan saham sisanya dimiliki oleh AS sebesar 37,56 persen. Mursid menyebut demo yang dilakukan SPSI Jatim ini diduga masih terhubung dengan AS karena diketahui ada berafiliasi dengan SPSI Jatim.
"Serangan ini secara real terhubung dengan konflik internal perseroan terbatas di Kediri yaitu PT Asia Graha Medika yang mana dalam perseroan tersebut klien kami memiliki saham lebih kurang 62,44 persen dan AS memiliki saham sisanya ya 37,56 persen. Perlu untuk diketahui nama AS ini tersebut patut diduga memiliki hubungan afiliasi dengan SPSI Jatim," jelas Mursid.
Lebih lanjut, Mursid menjelaskan, selain pemegang saham, AS juga menjabat direktur di Asfiyak Graha Medika pada kepengurusan 2014. Namun begitu, pengurus perseroan baik direksi maupun komisaris diketahui belum pernah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
RUPS yang tak kunjung dilaksanakan, diduga terkait fakta bahwa AS selama ini belum menyerahkan 1 bidang tanah sebagai setoran modalnya. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan adanya pembelian tanah yang menggunakan uang perseroan dan diatasnamakan pribadi AS.
Menurut Mursid, sebagai pemegang saham mayoritas, P4MU telah menjalankan kewajiban berupa penyetoran modal sebesar Rp 7,8 miliar atau 62,44 persen. Sedangkan sisanya 37,56 persen yang dimiliki AS belum sepenuhnya disetorkan.
"Nah, seharusnya (AS) melakukan setoran tanah tapi sampai saat ini masih ada satu tanah yang belum diserahkan kepada perseroan terbatas berfasarkan akta yang ada," ujar Mursid.
"Langkah klien kami menyelenggarakan RUPS luar biasa inilah kemudian pihak AS dan kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada klien kami untuk meminta penundaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa tanpa kejelasan sampai kapan," imbuhnya.
Saat ditanya kapan akan melaporkan SPSI ke Komnas HAM? Mursid mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mungkin melayangkan aduan demo SPSI Jatim.
"Sesegera mungkin, dalam beberapa hari ini akan kami layangkan aduannya. Sehingga nantinya bisa seperti apa langkah-langkah selanjutnya," tandas Mursid.