Pemkot Surabaya Terima Aduan Warga soal Penipuan Oknum ASN

Pemkot Surabaya Terima Aduan Warga soal Penipuan Oknum ASN

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 13:33 WIB
Ilustrasi penipuan online
Foto: Shutterstock
Surabaya -

Pemkot Surabaya menerima laporan dari warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN. Oknum yang dilaporkan berinisial TR dan tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, selain ke Pemkot, warga tersebut juga sudah melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sifatnya masuk ke ranah pidana, maka untuk saat ini Pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari APH.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (Pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri, Jumat (26/11/2021).

Febri menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan Pemkot apabila ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.

"Kami (Pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan), kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," terangnya.

Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum, mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Kami belum ada," tuturnya.

Meski begitu pihaknya memastikan, kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut. "Laporan sudah diterima, saat ini dilakukan penyelidikan dan ditangani oleh Unit Tipikor," kata Mirzal kepada detikcom.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.