Barang yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 31,4 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras. Barang haram ini disita dari 30 tersangka.
Semua barang ini merupakan sitaan kasus Narkotika sejak Januari hingga November 2021, namun pada April, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pemusnahan BB narkoba ini diharap mampu menyelamatkan jiwa manusia.
"Jika 1 gram narkoba dapat menyelamatkan 10 jiwa manusia. Maka pada 2021, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Jajaran telah andil menyelamatkan 2.858.375 jiwa manusia," papar Slamet di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (23/12/2021).
Tak hanya itu, Slamet mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan realisasi tugas Polri dalam pengungkapan kasus Narkoba. Dia mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran elemen masyarakat.
"Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini mengajak masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jatim. Sehingga pemberantasan narkoba dapat optimal.
"Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan," pungkas Slamet. (hil/iwd)