"Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan pembelian handphone dengan uang yang diduga palsu," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis di mapolres, Kamis (23/12/2021).
Pembelian HP tersebut dilakukan oleh tersangka BS (21), warga Kecamatan Punung. Adapun penjualnya adalah Aksal Haris (30), warga Desa Glinggangan, Kecamatan Pringkuku.
Hal itu bermula saat korban dimintai tolong rekannya untuk menjualkan smartphone miliknya. Gawai Infinix warna biru itu pun akhirnya ditawarkan melalui forum jual beli.
Selang sehari kemudian, korban memperoleh pesan Whatsapp dari pelaku. Keduanya lantas sepakat bertemu di sebuah warung makan di Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku. Keduanya bertemu sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah melihat-lihat barangnya, pelaku setuju membeli perangkat komunikasi tersebut seharga Rp 1.675.000. Proses transaksi disaksikan rekan korban bernama Aditya Andika Pratama.
Ternyata usai transaksi, korban melihat kejanggalan pada uang yang diterima dari pelaku. Uang yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, dan 5 ribu tersebut relatif berbeda dengan uang rupiah pada umumnya. Hal itu lantas dilaporkan ke polisi.
"Kami adakan pengungkapan dan tertangkaplah saudara BS. Kemudian kita lakukan pengembangan," tambah kapolres.
Hasil penyelidikan diketahui, tersangka BS memesan secara online uang palsu kepada NI (35). Tersangka kedua merupakan warga Majalengka, Jabar. Tersangka NI diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang palsu senilai Rp 26 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.
"Akan dipidana dengan pasal 36 ayat 1 , 2, dan 3 UU nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono.
(fat/fat)