Keenam pelaku yakni ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember, TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih dibawah umur asal Lumajang.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menatakan sindikat pelaku curanmor ini sedikitnya beraksi di tiga kabupaten. Masing-masing di Jember, Banyuwangi dan Lumajang.
Khusus di Banyuwangi, mereka telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan.
"Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, nggak ada orang, bawa kabur," beber Nasrun kepada detikcom, Rabu (22/12/2021).
Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang ditarget.
"Aksi mereka terorganisir, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan," kata Nasrun.
Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih memburu tersangka lain masing-masing inisial ED, IM, KM.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai DPO, ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang dibalik pencurian ini," ujarnya.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.
Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.
"Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan," pintanya. (iwd/iwd)