Pedagang Pasar Besar Kota Batu akan menyomasi Pemkot Batu. Somasi itu soal rencana lelang kios yang saat ini ditempati dan milik para pedagang.
Klaim kepemilikan kios oleh pedagang berawal dari kebakaran yang meludeskan Pasar Besar Batu tahun 1997. Setahun kemudian, terjadi krisis moneter. Akibatnya, Pemerintah Kota Batu yang saat itu masih bagian dari Kabupaten Malang tidak memiliki banyak biaya untuk memperbaiki pasar yang terbakar.
Pedagang kemudian mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim. Permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapat kucuran dana. Melalui dana itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar. Sehingga pedagang pun mengklaim sebagai pemilik kios.
Pada 2021, rencana revitalisasi pasar gencar dilakukan Pemkot Batu, untuk membangun pasar baru. Aset-aset yang saat ini berada di Pasar Besar Kota Batu dilelang, termasuk kios-kios milik pedagang.
Kuasa hukum pedagang Pasar Besar Kota Batu, MS Alhaidary mengatakan, pelelangan aset pasar tanpa diawali musyawarah terlebih dahulu. Menurut Alhaidary, pedagang yang berada di unit 1 dan 2 sebenarnya tak mempersoalkan jika kios mereka dilelang, asalkan ada ganti rugi. Termasuk jika kios diklaim Pemkot Batu, para pedagang berhak mengetahui dasar hukumnya.
"Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba ada lelang dan mereka tidak tahu ternyata kios-kiosnya juga turut dilelang," kata Alhaidary kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Atas tindakan itu, lanjut Alhaidary, pedagang berencana melayangkan somasi kepada Pemkot Batu. Di sisi lain, Alhaidary berharap ada win-win solution antara pedagang dan Pemkot Batu dalam menyikapi persoalan ini.
"Somasi yang rencananya besok kita layangkan ini kan hak saja, artinya kami akan menegur pemerintah. Kalau bisa sebelum dilaksanakan pembongkaran, dijelaskan terlebih dahulu ke pedagang. Jika tidak ada tanggapan, ya kami akan tempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana," terangnya.
Sampai hari ini, kata Alhaidary, masih ada sejumlah pedagang yang membayar angsuran ke Bank Jatim. Uang angsuran antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Sementara nilai aset di unit 1 dan 2 ditaksir sebesar miliaran rupiah.
Alhaidary membeberkan, meskipun tanah atau lahan di mana Pasar Besar berdiri adalah milik Pemkot Batu, namun bukan berarti bangunannya juga dimiliki Pemkot Batu. Karena ada azas pemisahan horisontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.
(sun/bdh)