Penyelundupan 400 Burung Dilindungi dari Kalimantan ke Madiun Digagalkan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 20 Des 2021 19:23 WIB
Penyelundupan burung yang digagalkan di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Polisi dan Karantina Surabaya menggagalkan penyelundupan burung dilindungi. Ratusan unggas tersebut berhasil disita petugas.

Ratusan burung dilindungi tersebut di kirim dari Kalimantan menuju Madiun, Jatim dengan menggunakan kapal penyeberangan. Dari kasus tersebut dua tersangka diamankan.

Kedua tersangka yakni AP (25) warga Madiun selaku penerima atau penjual dan MK (33) warga Lamongan berperan sebagai kurir atau supir.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat mengatakan terbongkarnya kasus ini ketika kedua tersangka hendak melakukan transaksi pengiriman burung pada Senin (13/12) di lapangan Prapat Kurung, Perak, Surabaya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Karantina yang menerima informasi tersebut langsung mengamankan kedua tersangka berserta ratusan burung dilindungi dan burung tanpa sertifikasi kesehatan dari Balai Karantina.

"Kami mendapatkan informasi kurang lebih membawa 300 ekor hingga 400 ekor. Setelah menerima informasi tersebut kita bersama Balai Karantina melakukan pengintaian dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AP dan MK," ungkap Wahyu kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (20/12/2021).

Wahyu menambahkan burung dilindungi tersebut berasal dari ekosistem yang ada di Kalimantan Selatan. Ada dua burung yang dilindungi yakni burung cicak hijau dan burung Cililin. Sedangkan untuk burung lainnya tidak dilengkapi dengan sertifikasi karantina kesehatan dari Balai Karantina.

Burung yang dilindungi tersebut selama perjalanan diselundupkan dalam kotak dan kardus. Sehingga dari ratusan burung yang diamankan, kondisinya ada yang sudah mati.

"Dimasukkan dalam satu kardus, sehingga dalam perjalanan ada yang stres, kita temukan ada beberapa yang mati," ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan dari pengakuan tersangka, rencananya burung-burung tersebut akan dipasarkan di wilayah Jatim. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengirim burung dilindungi tersebut.

Sementara, tersangka AP mengakui perbuatannya salah dan mengetahui beberapa burung tersebut dilindungi. Rencananya burung itu akan di jual kembali melalui online.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan burung Kolibri Ninja sebanyak 250 ekor, burung Cucak Hijau sebanyak 25 ekor, 8 burung Murai Palangka, burung cililin sebanyak 6 ekor, 3 ekor burung Anis Kembang, 1 burung Kacer dan 1 burung Teledek.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman pidana selama 5 tahun Serta Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork