Penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar.
"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga buah truk, " kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak sembilan kali dan 1 kali pelimpahan dari Polairud.
![]() |
"Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor, yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," jelas Tetty.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari: 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi, serta 285 ekor kura-kura.
Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan burung ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Musyaffak Fauzi.
Karena itu Musyaffak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Musyafak.
Lihat juga video 'Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung di Parepare':
(iwd/iwd)