Delapan motor tersebut diamankan petugas saat melakukan patroli di Jalan Margomulyo sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diamankan ke Polsek Asemrowo untuk diberi penindakan lebih lanjut.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah merespons laporan masyarakat, bahwa Jalan Margomulyo sering dijadikan tempat balap liar.
"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kita. Mereka larinya kenceng-kenceng. Personel kita tujuh orang," kata Hari kepada detikcom, Minggu (19/12/2021).
Hari menambahkan, patroli dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan curat, curas dan curanmor dan juga balap liar. Delapan motor yang diamankan petugas kena tilang. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya masing-masing.
"Kita lakukan penilangan. Kita amankan motor itu dalam beberapa hari. Setelah proses sidang, kita panggil orang tuanya dan wajib membawa knalpot standar," ujar Hari.
"Kegiatan ini juga mengantisipasi dalam rangka Nataru. Diharapkan tidak ada kegiatan seperti itu (balap liar), kerumunan. Ini yang diutamakan (razia) knalpot brong. Kita harapkan tidak ada kegiatan seperti itu ke depan," pungkas Hari. (sun/bdh)