"Staf biasa (di bagian Satpol PP) dia staf golongan dua," ujar Camat Wonokromo Tomi Ardianto kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).
Tomi mengatakan dia juga baru mendapat kabar jika RD telah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan sabu. Tomi menjelaskan RD memang dikenal indisipliner saat bertugas. Bahkan kerap kali ia mangkir saat akan melakukan patroli di masa PPKM Level.
"Dalam beberapa bulan terakhir, yang bersangkutan sering cuman absen saja. terus nggak kerja. Nggak pernah patroli dan lainnya tidak pernah muncul," ungkap Tomi.
Bahkan, Tomi juga pernah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui Kasi Trantibum Kecamatan Wonokromo terkait kinerjanya yang buruk.
"Kalau terkait kepegawaian atasannya langsung bisa melakukan pemanggilan dan melakukan BAP. Sudah kita BAP dan kita laporkan ke BKD dan inspektorat. Nah rekomnya (penghentian/tidak) kita tunggu. Nah kok tertangkap polisi," ungkap Tomi.
Tomi menegaskan jika perkara ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu, Tomi juga menjelaskan jika RD juga pernah mangkir saat pihak Kecamatan Wonokromo melakukan tes urine massal untuk semua pegawai. RD mangkir dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan alasan sakit, nggak ikut tes urine. Katanya akan tes urine di luar. Kami pun curiga," tandas Tomi.
RD ditangkap Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat dilakukan pemggeledahan di rumahnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 0,19 gram sabu, pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 alat isap, dan 2 korek api gas (iwd/iwd)