Jaksa Gagal Damaikan Kasus Istri Sebut Suami Lemah Syahwat di Surabaya

Jaksa Gagal Damaikan Kasus Istri Sebut Suami Lemah Syahwat di Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 19:03 WIB
An open banana symbolizing the male sexual organ in an erect state. Pink background. Concept of potency and mens health and strength. Copy space.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ildar Abulkhanov
Surabaya - S, suami di Surabaya melaporkan istrinya berinisial R ke polisi. Laporan itu dilakukan lantaran kesal disebut lemah syahwat oleh istrinya di depan umum. Saat ini proses hukum telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar menjelaskan, pihak jaksa sempat memanggil suami-istri untuk didamaikan. Namun suami tetap kukuh untuk melanjutkan perkara.

"JPU sudah mengundang korban untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ) saat tahap 2. Namun korban (suami) menyatakan keberatan untuk berdamai dan meminta perkara tetap dilanjutkan," tutur Fariman kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).

Karena mendapat penolakan dari korban, kasus kemudian berlanjut di sidang. Dalam dakwaannya, pasal yang diancamkan terdakwa yakni 310 dan 311 KUHP. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya:

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

"Agenda pemeriksaan saksi meringankan. Minggu depan pemeriksaan saksi ahli. Ancaman pasal 310 ancaman maksimal 9 bulan penjara. Selain itu juga didakwa pasal 311 ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Fariman.

Kasus hukum antara suami istri itu bermula saat keduanya akan mencicil pembelian mobil. Namun saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran di tempat parkir leasing.

Saat itu, R melontarkan kata-kata ke suaminya: Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku).

Atas ucapan terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing. Belakangan, S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya. Akhirnya kasus bergulir ke PN Surabaya.

Lihat juga video 'Pria di Sukoharjo Curi lalu Bakar Motor Serta Racuni Istri Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)