Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar mengatakan persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan dakwaan yang menjerat terdakwa yakni Pasal 310 dan 331 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran namai baik.
"Sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi meringankan. Minggu depan pemeriksaan saksi ahli," terang Fariman saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/12/2021).
"Ancaman Pasal 310 KUHP ancaman maksimal 9 bulan penjara. Selain itu juga didakwa Pasal 311 ancaman maksimal 4 tahun penjara," imbuh Fariman.
Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Menurut Fariman, selama proses persidangan terdakwa R tidak menjalani penahanan. Itu karena ancaman hukuman terdakwa di bawah 5 tahun penjara
"Tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun," tandas Fariman.
Kasus hukum antara suami istri itu bermula saat keduanya akan mencicil pembelian mobil. Namun saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran di tempat parkir leasing.
Saat itu, R melontarkan kata-kata ke suaminya: Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku).
Atas ucapan terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing. Belakangan, S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya. Akhirnya kasus bergulir ke PN Surabaya.
Lihat juga video 'Pria di Sukoharjo Curi lalu Bakar Motor Serta Racuni Istri Sendiri':
(fat/fat)