Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Surabaya) Anton Delianto mengungkap alasan mengapa pihaknya tetap melanjutkan kasus seorang ibu rumah tangga inisial R yang didakwa 9 bulan penjara karena menghina suaminya lemah syahwat. Anton menyebut sejatinya jaksa telah mengupayakan proses damai untuk kasus ini.
"Bahwa kami sudah mengupayakan untuk didamaikan," kata Anton kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Anton menerangkan jaksa telah berusaha menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif agar persoalan ini bisa selesai secara damai. Namun, kata Anton, si suami menolak dan tetap berkeras membawa kasus ini ke jalur hukum dengan alasan si istri sudah sering mengolok-olok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah mengupayakan untuk didamaikan, namun pihak suami tersangka keberatan dan tidak mau damai, dengan alasan bahwa istrinya sudah sering mengolok-olok suaminya," ujar Anton.
Anton mengungkap jaksa akhirnya memutuskan melanjutkan kasus ini ke persidangan. Hal itu karena, kata Anton, kedua belah pihak tak mau saling damai.
"Waktu di penyidik tersangka atau istrinya tidak mau didamaikan," ungkap Anton.
"Sebetulnya, perkara ini akan di-restorative justice-kan. Karena tidak ada perdamaian, kami lanjutkan ke persidangan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili R atas pasal penghinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. R didakwa menghina suaminya, S, karena menyebut suaminya lemah syahwat.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, kasus bermula saat R dinikahi S pada 2 September 2017.
"Dari pernikahan tersebut, kemudian terjadi persoalan yang mengakibatkan Terdakwa dan S tinggal terpisah, yakni Terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tua Terdakwa di daerah Krian, sedangkan S bertempat tinggal di Benowo selanjutnya karena terjadi persoalan dalam rumah tangga," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Di sisi lain, dalam pernikahan itu, mereka mencicil pembelian mobil. Disepakati cicilan dibayar bersama selaku suami-istri. Saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran. R kemudian melontarkan kata-kata:
Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku).
"Atas ucapan Terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing," urai jaksa.
Belakangan, S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya. Akhirnya kasus bergulir ke pengadilan.
"Bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada S bersifat pribadi dan merupakan aib, namun Terdakwa dengan tujuan agar kondisi S diketahui oleh orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan banyak orang," beber jaksa.
Jaksa mendakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Sidang ini mengantongi nomor perkara 2458/Pid.B/2021/PN Sby dan saat ini masih berlangsung di PN Surabaya.
(whn/yld)