Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menahan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan kasus atau tahap dua dari penyidik Polres Tulungagung pada Kamis (16/12/2021) dengan tersangka Ahmad Azam Ibadurrahman, warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
"Penyidik melimpahkan ke kami kemarin, pada hari itu juga perkara tersebut langsung kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Pada saat pelimpahan dalam posisi tahanan kepolisian, kemudian kami lanjutkan penahanannya," kata Agung, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya setelah dilakukan pelimpahan ke pengadilan, kasus tersebut langsung mendapatkan registrasi dan penetapan jadwal persidangan. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada 21 Desember mendatang.
"Karena kemarin itu langsung ada penatapan jadwal sidang, maka status penahanan berubah dari kejaksaan ke pengadilan," jelasnya.
Agung menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka Azam dijerat dengan pasal pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena ancaman di atas lima tahun itulah kami kemarin melanjutkan proses penahanan. Selain itu kami juga ada kekhawatiran jika tidak ditahan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Oktober 2019 video yang direkam Azam warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung viral, lantaran memperlihatkan salah satu temannya yang tengah memberikan cairan kepada seekor kucing persia.
Dalam video itu perekam video juga memberikan narasi dan keterangan jika cairan yang diminumkan adalah minuman keras jenis ciu, padahal yang diminumkan adalah air kelapa. Azam juga merekam detik-detik tewasnya kucing tersebut pascadiberikan cairan.
Kasus tersebut akhirnya memantik reaksi dari para pecinta kucing di berbagai daerah. Puncaknya perekam video dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan penganiayaan terhadap kucing.
(iwd/iwd)