Majikan yang Suruh ART Makan Kotoran Kucing Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Majikan yang Suruh ART Makan Kotoran Kucing Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 23:35 WIB
Firdaus Fairus divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Ia merupakan majikan yang menyetrika dan menyuruh asisten rumah tangga (ART) makan kotoran kucing.
Majikan di Surabaya, Firdaus Fairus (53)/Foto: Istimewa
Surabaya - Firdaus Fairus divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Ia merupakan majikan di Surabaya yang menyetrika dan menyuruh asisten rumah tangga (ART) makan kotoran kucing.

Hakim menilai, terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu bersalah, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Hakim Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," sambung Martin.

Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa denda Rp 25 juta. Sebagai gantinya, jika tak mampu membayar maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan denda yang dibebankan yakni Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan itu, jaksa Siska Christina mengaku pikir-pikir terlebih dahulu. Setelah mendengar vonis melalui sidang telekonferensi, terdakwa menangis histeris sambil tak henti-henti mengatakan dirinya tak bersalah.

"Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah," teriak terdakwa sambil terus menangis.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan majikan di Surabaya, Firdaus Fairus (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka diketahui kerap memukul, menyetrika hingga menyuruh asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47) memakan kotoran kucing karena merasa kesal.

Kasus kekerasan itu kemudian terungkap setelah ada laporan dari UPT Liponsos Surabaya. Sebab, setelah disiksa, tersangka menitipkan EAS di Liponsos karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Namun Liponsos kemudian curiga, sebab pada korban banyak ditemukan bekas luka sehingga diduga sebagai korban kekerasan atau penganiayaan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Simak juga 'Nestapa TKW Asal Polman: Kabur dari Majikan, Mau Pulang Tak Ada Biaya':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.